PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus menyebutkan alasan saat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan
(SPT).
Kewajiban penyebutan alasan tersebut sesuai ketentuan PER21/PJ/2009. Selain alasan perpanjangan, DJP menyebutkan, wajib pajak juga perlu melakukan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
“Serta melampirkan lampiran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 PER-21/PJ/2009,” terang DJP melalui media sosial akun Kring Pajak menanggapi warganet di Twitter, dikutip hari ini.
Lampiran tersebut adalah pertama, laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup).
Kedua, surat setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.
