PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur strategi percepatan pengembangan kewirausahaan nasional 2021-2024.
Perpres 2/2022 ini berisikan, percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan yang termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Target pemerintah rasio kewirausahaan bisa menyentuh 3,95% tahun 2024, dari sekarang angkanya 3,47%.
"Dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha...perlu menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah." Demikian kutipan isi Perpres tersebut.
Berdasarkan Pasal 2 Perpres 2/2022, penerbitan perpres ini bertujuan sebagai pedoman kementerian/lembaga (K/L), pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan dalam periode 2021-2022.
Pengembangan kewirausahaan nasional membutuhkan sinergi kebijakan para pemangku kepentingan. Selain itu, terus mengupayakan penguatan ekosistem kewirausahaan di Indonesia, menumbuhkembangkan wirausaha yang berorientasi terhadap nilai tambah dan dapat memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha.
Selanjutnya, Pasal 11 Perpres 2/2022 menjelaskan K/L dan pemda akan memberikan kemudahan dan insentif mengikuti kemampuan keuangan negara/keuangan daerah dalam mengembangkan kewirausahaan nasional.
