TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perputaran Uang Libur Nataru Diprediksi Capai Rp23,85 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perputaran uang selama libur Natal dan Tahun Baru 2023 atau Nataru diperkirakan mencapai Rp23,85 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan asumsi jumlah penduduk yang mudik sekitar 44,7 juta atau setara dengan 11.925.00 keluarga.

"Jika setiap keluarga membawa uang rata-rata Rp2 juta,maka perkiraan perputaran uang mencapai jumlah di atas," kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang.

Menurut Sarman, perputaran uang saat Libur Nataru tahun ini berpotensi menggairahkan ekonomi di daerah, khususnya daerah yang mayoritas merayakan Natal dan daerah tujuan wisata. Adapun perputaran uang tersebut mulai terjadi sejak seseorang bepergian dari rumah seperti pembelian tiket bagi yang naik angkutan umum atau BBM yang memakai kendaraan pribadi.

"Uang akan berputar di warung dan restoran selama perjalanan pergi pulang, penginapan di hotel, belanja di lokasi wisata, pembelian oleh-oleh khas daerah dan kebutuhan perayaan Natal dan Tahun baru bersama keluarga," kata Sarman.

Sarman mengungkapkan, perputaran uang tersebut akan didominasi di daerah Jawa seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jabodetabek, Yogyakarta dan sebagian lagi diluar Jawa seperti Sumut, Sulut, Maluku dan Papua, sebagian Kalimantan dan Bali.

Dengan perputaran uang tersebut akan mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga di berbagai daerah. Dengan begitu, memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal IV 2022. "Target pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2022 dapat mencapai 5,01 persen lebih rendah dari kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen namun akan mampu membawa pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2022 mencapai dikisaran 5–5,3 persen sesuai yang diharapkan Pemerintah," kata Sarman.