PajakOnline.com—Perputaran uang selama libur Natal dan Tahun Baru 2023 atau Nataru diperkirakan mencapai Rp23,85 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan asumsi jumlah penduduk yang mudik sekitar 44,7 juta atau setara dengan 11.925.00 keluarga.
"Jika setiap keluarga membawa uang rata-rata Rp2 juta,maka perkiraan perputaran uang mencapai jumlah di atas," kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang.
Menurut Sarman, perputaran uang saat Libur Nataru tahun ini berpotensi menggairahkan ekonomi di daerah, khususnya daerah yang mayoritas merayakan Natal dan daerah tujuan wisata. Adapun perputaran uang tersebut mulai terjadi sejak seseorang bepergian dari rumah seperti pembelian tiket bagi yang naik angkutan umum atau BBM yang memakai kendaraan pribadi.
"Uang akan berputar di warung dan restoran selama perjalanan pergi pulang, penginapan di hotel, belanja di lokasi wisata, pembelian oleh-oleh khas daerah dan kebutuhan perayaan Natal dan Tahun baru bersama keluarga," kata Sarman.
