TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Persyaratan Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Redaksi PajakOnline · 1 Sep 2023, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Pemilik sertifikat yaitu pemilik sah dari tanah tersebut, dengan hak untuk menguasai, memanfaatkan, dan menjualnya.

Sementara itu, sertifikat tanah sangat penting dalam membuktikan kepemilikan dan hak atas tanah. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan klaim atas hak-hak tertentu terkait tanah, seperti hak waris atau hak sewa.

Persyaratan yang perlu disiapkan dalam mengurus balik nama sertifikat tanah, sebagai berikut;


  •  Isi formulir permohonan lalu ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya sebelum diajukan. Pastikan tanda tangan ada di atas meterai.

  • Fotokopi identitas pembeli, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat nikah. Bila pengurusan balik nama dikuasakan kepada orang lain, perlu juga menyediakan fotokopi identitas penerima kuasa.

  • Jika Anda tidak mengurusnya sendiri dan dikuasakan pada orang lain, maka siapkan Surat Kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Kemudian surat kuasa ditandatangani di atas meterai;

  • Sertifikat asli harus dibawa untuk diproses saat balik nama.

  • Siapkan Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Siapkan Akta Wasiat notaris.

  • Siapkan Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika pembelian tanah dilakukan di notaris, maka akan mendapatkan AJB dari PPAT. Namun, jika pembelian dilakukan tanpa notaris, tentunya harus mengurus atau membuat AJB dari PPAT terlebih dahulu. AJB ini akan disertakan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.

  • Fotokopi identitas penjual atau identitas pemilik sebelumnya, misalnya orangtua.

  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Cara balik nama sertifikat tanah;

1. Mengurus AJB ke PPAT. Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Kemudian, kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data/dokumen.

2. Kemudian, bisa langsung segera melanjutkan prosedur balik nama sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk mengubah status AJB menjadi SHM (Surat Hak Milik) atau HGU (Hak Guna Usaha).

3. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Merujuk Pasal 1 Angka 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

4. Jika BPHTB telah dibayar dengan lunas, sertakan bukti stor BPHTB.

5. Kantor BPN akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Mereka akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.

Biaya balik nama sertifikat tanah;

- Biaya di PPAT. Dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, uang jasa/honorarium PPAT atau PPAT sementara, dan termasuk biaya saksi, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

- Biaya di Kantor BPN. Dokumen yang sudah masuk di Kantor BPN akan dilakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah untuk membuktikan apabila sertifikat tersebut bebas dari sengketa atau masalah lainnya. Biaya untuk pengecekan tersebut sebesar Rp 50 ribu.

- Biaya BPHTB. Biaya ini dikenakan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan. Tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5% dan ditetapkan oleh peraturan daerah (perda) masing-masing wilayah.(Kelly Pabelasary)