PajakOnline.com—PT Pertamina (Persero) telah mengantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup selama 2023. Untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup, beberapa terdiri dari 331 Subsea Pipeline, 177 platform, dan 26 Conventional Bouy Mooring CBM.
Selain itu, program percepatan Perijinan DTT Pertamina meliputi tiga zona, yaitu Zona Barat terdiri atas 10 lokasi, Zona Tengah terdiri atas 9 lokasi, dan Zona Timur terdiri atas 6 lokasi.
Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S Poerwadi mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menjamin keandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi energi di seluruh Tanah Air kepada masyarakat.
"Pertamina melalui Subholding terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan keandalan, keamanan dan keselamatan untuk semua instalasi dan peralatan energi milik Pertamina," kata Brahmatya dalam keterangannya, kami kutip hari ini.
Sementara itu, penetapan DTT di seluruh wilayah operasi Pertamina Group juga sejalan dengan salah satu ketentuan penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO), maka hal tersebut menjadi syarat penerbitan Izin Usaha Migas bagi seluruh Subholding Pertamina setelah terlaksananya transformasi Holding – Subholding Pertamina.
