PajakOnline.com—Dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021UU Nomor 7 Tahun 2021, mengubah berbagai peraturan pajak di Indonesia salah satunya perubahan atas barang dan jasa kena pajak.
Isu perubahan jasa kena pajak belakangan menjadi topik yang banyak diperbincangkan bagi kalangan pebisnis. karena dalam UU ini diatur tentang pengenaan pajak untuk perusahaan penunjang asuransi.
Tercantum dalam Pasal 4A, UU Nomor 7 Tahun 2021, berikut ini beberapa Jasa Kena PPN;
1. Jasa pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
4. Jasa keuangan
5. Jasa asuransi
6. Jasa pendidikan
7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
8. Jasa angkutan umum di darat dan air, serta udara dalam negeri
9. Jasa tenaga kerja
10. Jasa telepon umum dengan uang logam
11. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
Tetapi, dalam jasa kena pajak ini terdapat penyesuaian lagi pada Pasal 16B yang mengatur jasa-jasa yang terkena pengecualian pengenaan pajak karena termasuk ke dalam jasa yang bersifat strategis bagi pembangunan negara, jasa-jasa tersebut yaitu;
1. Jasa pelayanan kesehatan media meliputi semua jasa kesehatan medis yang diperlukan masyarakat
2. Jasa pelayanan sosial termasuk panti asuhan dan panti jompo, pemadam kebakaran, PMR, rehabilitasi, rumah duka, dan jasa bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan.
3. Jasa keuangan termasuk;
- Jasa penghimpun dana masyarakat (giro, deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan)
- Jasa peminjaman dana dengan wesel dan unjuk cek
- Jasa pembiayaan termasuk pembiayaan dengan prinsip syariah
- Jasa penyaluran pinjaman termasuk gadai syariah
