TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perusahaan Cangkang, Modus Penghindaran Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Untuk menghindari kewajiban membayar pajak ada berbagai cara yang dilakukan bagi para pelaku usaha dengan modus penghindaran pajak. Salah satu caranya mendirikan perusahaan 'cangkang' di negara suaka pajak atau bebas pajak.

Cara seperti ini dilakukan semata-mata untuk menghindari kewajiban pajak di negaranya. Isu ini muncul ketika laporan Pandora Papers yang mengungkapkan harta tersembunyi dari beberapa petinggi negara di dunia. Apa yang dimaksud perusahaan cangkang?

Perusahaan Cangkang atau Shell Company yaitu perusahaan yang tidak memiliki aktivitas yang berkaitan dengan bisnis, asetnya juga sangat minim, terlebih lagi terkadang perusahaannya hanya di atas kertas. Jadi modusnya seperti perusahaannya hanya sekedar nama saja tanpa memiliki bentuk fisiknya sebagai kantor.

Oleh karena itu, perusahaan cangkang erat kaitannya dengan peluang pelanggaran hukum, contohnya tindakan pencucian uang, menyembunyikan dana hasil korupsi atau bisnis ilegal, juga penghindaran pajak. Dengan maksud untuk merahasiakan tindak kejahatannya.

Sebenarnya perusahaan cangkang tidak seluruhnya ilegal, tapi disalahgunakan, untuk menyembunyikan kepemilikan bisnis dari penegak hukum atau publik. Salah satu negara yang mengizinkan secara hukum untuk mendirikan perusahaan seperti ini yaitu Cayman Island. Di negara ini, tidak memiliki tarif pajak bagi perusahaan, tidak seperti negara-negara lain. Sehingga menjadi tempat yang menggiurkan bagi perusahaan multinasional untuk mendasarkan entitas anak perusahaannya untuk melindungi penghasilan mereka dari perpajakan.

Perusahaan cangkang memiliki tujuan mempermudah dalam memenuhi kebutuhan lembaga keuangan untuk melakukan aktivitas keuangan di pasar luar negeri. Membuat kemungkinan mereka berinvestasi, di pasar modal di luar wilayah negaranya dan melakukan potensi penghematan pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)