TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peserta PPS Belum Dapat Surat Keterangan, Ikuti Arahan DJP Berikut Ini

Redaksi PajakOnline · 5 Jul 2022, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan bagi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang belum mendapatkan Surat Keterangan pengungkapan harta dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat NPWP wajib pajak terdaftar.

Hal ini merespons pertanyaan wajib pajak yang belum mendapatkan ataupun mengunduh surat keterangan PPS. Di median sosial, seorang netizen menyampaikan pertanyaan karena dia mengira surat keterangan PPS bisa diunduh kapan saja selama pajak final terutang sudah dilunasi.

"Untuk mengunduh di mana ya? Belum unduh Surat keterangan SPPH karena saya pikir bisa di-download kapanpun," kata seorang netizen di Twitter kepada akun @kring_pajak, dikutip hari ini.

DJP menjelaskan, Surat Keterangan merupakan bukti bahwa seorang wajib pajak sudah mengikuti PPS. Dokumen ini memang bisa diunduh melalui laman DJPOnline. Namun, karena layanan tersebut sudah ditutup, wajib pajak peserta PPS disarankan untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

"Jika belum sempat unduh namun menu PPS sudah tidak ada, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar ya," cuit @kring_pajak.

Konfirmasi ke KPP, imbuh DJP, ditujukan untuk mengonfirmasi data SPPH yang sudah disampaikan wajib pajak yang bersangkutan. Daftar kontak KPP yang bisa dihubungi sesuai tempat wajib pajak terdaftar bisa dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja.

Sebagai informasi, PMK 196/2021 mengatur bahwa terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak dalam SPPH PPS, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020 diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan. Kemudian, tambahan harta dan utang tersebut perlu dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 mendatang.