PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan bagi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang belum mendapatkan Surat Keterangan pengungkapan harta dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat NPWP wajib pajak terdaftar.
Hal ini merespons pertanyaan wajib pajak yang belum mendapatkan ataupun mengunduh surat keterangan PPS. Di median sosial, seorang netizen menyampaikan pertanyaan karena dia mengira surat keterangan PPS bisa diunduh kapan saja selama pajak final terutang sudah dilunasi.
"Untuk mengunduh di mana ya? Belum unduh Surat keterangan SPPH karena saya pikir bisa di-download kapanpun," kata seorang netizen di Twitter kepada akun @kring_pajak, dikutip hari ini.
DJP menjelaskan, Surat Keterangan merupakan bukti bahwa seorang wajib pajak sudah mengikuti PPS. Dokumen ini memang bisa diunduh melalui laman DJPOnline. Namun, karena layanan tersebut sudah ditutup, wajib pajak peserta PPS disarankan untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
