PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email kepada para wajib pajak berisi imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Wajib pajak yang menerima email tersebut dapat segera melakukan konfirmasi harta kepada kantor pelayanan pajak atau KPP terdekat.
Kiriman email terkait PPS menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi daring di platform Twitter Spaces antara Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) dan komika Yudha Ramadhan atau Yudha Keling (@yudhakel) belum lama ini.
Keduanya membahas berbagai macam hal terkait PPS. Salah seorang warganet yang mengikuti dialog itu menanyakan tentang kiriman email DJP kepadanya. Berdasarkan penuturannya, dia memperoleh email himbauan untuk mengikuti PPS, dan menanyakan apa yang harus dia lakukan terkait himbauan itu.
DJP menyarankan agar wajib pajak yang memperoleh email serupa untuk melakukan konfirmasi ke KPP tempatnya terdaftar. Wajib pajak dapat mengonfirmasi status atau kelengkapan hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT), sehingga dapat mengikuti PPS jika perlu adanya perbaikan.
"Yang dapat email segera konfirmasi ke KPP terdaftarnya. Pastikan hartanya apa saja, asetnya apa saja jika ada yang belum dilaporkan. Cek dengan SPT, apabila ada yang belum dilaporkan," terang DJP dalam acara tersebut.
