TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Dapat Email Ajakan Ikut PPS, Ini yang Harus Dilakukan

Redaksi PajakOnline · 24 Jun 2022, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email kepada para wajib pajak berisi imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Wajib pajak yang menerima email tersebut dapat segera melakukan konfirmasi harta kepada kantor pelayanan pajak atau KPP terdekat.

Kiriman email terkait PPS menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi daring di platform Twitter Spaces antara Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) dan komika Yudha Ramadhan atau Yudha Keling (@yudhakel) belum lama ini.

Keduanya membahas berbagai macam hal terkait PPS. Salah seorang warganet yang mengikuti dialog itu menanyakan tentang kiriman email DJP kepadanya. Berdasarkan penuturannya, dia memperoleh email himbauan untuk mengikuti PPS, dan menanyakan apa yang harus dia lakukan terkait himbauan itu.

DJP menyarankan agar wajib pajak yang memperoleh email serupa untuk melakukan konfirmasi ke KPP tempatnya terdaftar. Wajib pajak dapat mengonfirmasi status atau kelengkapan hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT), sehingga dapat mengikuti PPS jika perlu adanya perbaikan.
"Yang dapat email segera konfirmasi ke KPP terdaftarnya. Pastikan hartanya apa saja, asetnya apa saja jika ada yang belum dilaporkan. Cek dengan SPT, apabila ada yang belum dilaporkan," terang DJP dalam acara tersebut.

Konfirmasi dapat berupa pelaporan harta yang belum masuk ke dalam SPT atau jika terdapat catatan harta yang kurang tepat di SPT. Perbaikan dapat dilakukan secara langsung di KPP, sedangkan pelaporan harta yang belum tercatat dapat melalui PPS.

Menurut DJP, seringkali terdapat aset yang sudah dijual tetapi belum tercatat dalam SPT. Wajib pajak dapat melakukan perbaikan data itu sehingga kewajiban perpajakannya sesuai dan selalu terpenuhi.

"Selain itu, beberapa kali yang kami temukan wajib pajak melakukan penanaman modal (investasi), dia lupa menyimpan dana dengan penanaman modal. Ini termasuk aset. Ini yang menjadi jalan orang ikut PPS (karena terdapat harta yang lupa dicantumkan dalam SPT)," dikutip dari diskusi tersebut.

Wajib pajak juga dapat mendatangi kantor pajak secara langsung atau menghubungi DJP melalui berbagai saluran, baik telepon, email, maupun media sosial resmi akun DJP.