TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peserta PPS Dapat Mengirim SPPH Berulang Kali

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak peserta PPS dapat mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) lebih dari sekali atau berulang kali selama masa berlakunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sesuai Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, yang menjadi aturan pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman DJP.

“Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya … dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Jadi, tidak perlu pencabutan SPPH yang sebelumnya,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip hari ini.

Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya itu dapat dilakukan jika terdapat beberapa hal.
Pertama, kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH.
Kedua, penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.
Ketiga, pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH.
Keempat, perubahan penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih.
Kelima, keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.

SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya memuat 2 hal.
Pertama, seluruh harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan harta bersih yang baru diungkapkan, dari yang tercantum dalam SPPH sebelumnya.
Kedua, perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif PPh yang bersifat final.

Jika berdasarkan hasil perhitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh final yang kurang dibayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan. Jika terdapat jumlah PPh final yang lebih dibayar, wajib pajak dapat meminta pengembalian atau melakukan pemindahbukuan.

Atas penyampaian SPPH, kepala KPP atas nama dirjen pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan. Surat Keterangan itu menggantikan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya.