PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak peserta PPS dapat mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) lebih dari sekali atau berulang kali selama masa berlakunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sesuai Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, yang menjadi aturan pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman DJP.
“Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya … dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Jadi, tidak perlu pencabutan SPPH yang sebelumnya,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip hari ini.
Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya itu dapat dilakukan jika terdapat beberapa hal.
Pertama, kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH.
Kedua, penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.
Ketiga, pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH.
Keempat, perubahan penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih.
Kelima, keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.
