PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satunya dengan menerjunkan petugas pajak secara door to door, ke rumah-rumah warga masyarakat khususnya wajib pajak untuk memberikan ajakan lapor SPT Tahunan secara langsung.
Seperti yang dilakukan fiskus Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga, yang menerjunkan petugas ke lapangan untuk melakukan kunjungan ke rumah-rumah wajib pajak. Dalam kunjungannya di Duri Pulo dan Petojo Utara, petugas mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan.
"Petugas pajak mendatangi wajib pajak dari rumah ke rumah untuk membantu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 yang akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan," kata Kepala KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga Lidia Kuntjahjaningtyas, dikutip dari laman DJP, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga juga mendirikan Pojok Pajak di lingkungan RW di wilayah Duri Pulo dan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat sejak Februari 2024.
Cara jemput bola itu dilakukan agar wajib pajak lebih mudah dan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor SPT Tahunan. Mendekati jatuh tempo pelaporan, petugas pajak mendatangi wajib pajak ke rumahnya supaya warga lebih mudah dalam lapor pajak.
