TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Petugas Pajak Door to Door Ajak WP Lapor SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 30 Mar 2024, 11.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satunya dengan menerjunkan petugas pajak secara door to door, ke rumah-rumah warga masyarakat khususnya wajib pajak untuk memberikan ajakan lapor SPT Tahunan secara langsung.

Seperti yang dilakukan fiskus Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga, yang menerjunkan petugas ke lapangan untuk melakukan kunjungan ke rumah-rumah wajib pajak. Dalam kunjungannya di Duri Pulo dan Petojo Utara, petugas mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan.

"Petugas pajak mendatangi wajib pajak dari rumah ke rumah untuk membantu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 yang akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan," kata Kepala KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga Lidia Kuntjahjaningtyas, dikutip dari laman DJP, Senin (25/3/2024).

Sebelumnya, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga juga mendirikan Pojok Pajak di lingkungan RW di wilayah Duri Pulo dan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat sejak Februari 2024.

Cara jemput bola itu dilakukan agar wajib pajak lebih mudah dan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor SPT Tahunan. Mendekati jatuh tempo pelaporan, petugas pajak mendatangi wajib pajak ke rumahnya supaya warga lebih mudah dalam lapor pajak.

Bahkan, warga sendiri yang meminta adanya kunjungan petugas dari kantor pajak ke rumah-rumah. Mereka ingin dibantu dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Tahun kemarin kami didatangi ke rumah, Mbak. Tahun ini ada lagi enggak, Mbak? Itu sangat membantu kami," tanya seorang warga yang berprofesi sebagai ojek online kepada salah satu petugas pajak yang sedang bertugas di Pojok Pajak beberapa waktu lalu.

Menyambut baik pertanyaan wajib pajak, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga lantas membentuk tim untuk turun ke lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak lapor SPT Tahunan dengan tepat waktu.

"Kalau jemput bola jauh lebih efektif, kenapa tidak kita lakukan? Itu dapat membantu wajib pajak lapor tepat waktu sehingga tidak menimbulkan adanya sanksi administrasi perpajakan," ungkap Lidia kepada jajarannya.

Dengan mendatangi dari rumah ke rumah, Lidia berharap kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dapat tercapai 100% pada kuartal I/2024. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga juga telah melakukan koordinasi ke Kelurahan Duri Pulo dan Petojo Utara agar kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.