TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pikat Minat Pembeli, Mobil Listrik Dapat Insentif Pajak

Redaksi PajakOnline · 4 Des 2021, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah terus berupaya mengurangi emisi karbon dan mendorong green energy di Indonesia. Oleh karena itu, pengembangan kendaraan elektrik perlu didukung penuh, salah satunya, dengan pemberian insentif pajak.

PT PLN (Persero) mengharapkan, pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk menarik minat warga masyarakat untuk membeli dan menggunakan mobil listrik.

Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sudah dilakukan pemerintah terhadap mobil listrik. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengharapkan, pemberian insentif juga berlaku pada PPN dan PPh terhadap kendaraan listrik.

"Terima kasih pemerintah telah menghapuskan PPnBM mobil listrik, tapi ada dua pajak seperti PPN dan PPh yang dinikmati oleh mobil fosil namun belum dinikmati mobil listrik," kata Zulkifli dalam acara Kompas Talks "Electrifying Lifestyle: Peduli Lingkungan melalui Investasi Mobil Listrik, belum lama ini.

Menurut Zulkifli, peralihan dari penggunaan kendaraan konvensional ke kendaraan listrik tidak semata-mata sebagai meningkatkan konsumsi listrik nasional. Namun untuk usaha pengurangan emisi dalam sektor transportasi yang menjadi salah satu penyumbang terbesar.

Dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik, tahun ini target PLN dapat membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sejumlah 114 unit. Sampai sekarang PLN telah membangun 60 unit SPKLU.

"Saat ini on progress 54 unit di 21 kota dari 67 unit yang direncanakan di tahun 2021. Untuk percepatan pembangunan infrastruktur kami membuka kesempatan bagi swasta untuk ikut berpartisipasi," katanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)