PajakOnline.com—Wajib pajak yang pindah tempat tinggal, tidak perlu mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Contact Center DJP menjelaskan, mengatakan jika ada perubahan data alamat yang tidak masuk cakupan kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi sebelumnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak.
“Jika memang ada perubahan data alamat dan alamat lama berbeda KPP administrasi dengan alamat baru, Kakak dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak (dan tidak mengganti NPWP),” penjelasan Kring Pajak melalui media sosial Twitter saat merespons pertanyaan warganet, kami kutip hari ini.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan tersebut secara tertulis langsung ke KPP lama, KPP baru, atau KP2KP baru. Permohonan dikirim melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
