PajakOnline.com—Terhitung mulai 1 Mei 2022, Pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Layanan tersebut mulai dari Pinjaman Online (Pinjol) hingga E-Wallet atau dompet elektronik.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam Pasal 6 aturan tersebut, PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Sebagai catatan, tarif PPN saat ini adalah 11 persen.
Penyelenggaraan fintech yang dimaksud terdiri dari penyedia jasa pembayaran seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana. Kemudian, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
