TRENDING
Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PJAP Bantu Penerimaan Negara di Sektor Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 20 Des 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak, penerimaan negara paling besar terus menjadi fokus utama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari tahun ke tahun. Pemerintah melakukan inovasi dan membuat program dalam usaha meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak yang tujuannya dapat meningkatkan penerimaan pajak nasional.

Semakin berkembangnya teknologi, DJP ikut melakukan perubahan dalam memberikan layanan dan kemudahan perpajakan secara digital di antaranya E-Filing, E-SPT, E-Bupot, E-Faktur dan integrasi data perpajakan.

Melalui  program-program berteknologi yang dijalankan, harapan pemerintah bisa membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Dengan wajib pajak Indonesia 18 juta, wajib pajak mendorong urgensi pemerintah untuk mencari lembaga pendukung, salah satunya yaitu lewat PJAP (penyedia jasa aplikasi perpajakan). PJAP sendiri yaitu perusahaan yang ditunjuk secara langsung oleh DJP sebagai mitra DJP.

Perusahaan PJAP dapat membantu menyediakan jasa yang berbentuk aplikasi kemudian dapat digunakan oleh wajib pajak dalam proses pelaporan pajak. Penggunaan aplikasi itu tidak saja memudahkan wajib pajak selaku penyetor, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pemerintah selaku pemungut. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)