TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Cek!

Redaksi PajakOnline · 22 Jan 2022, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Pasal 1 angka 3 Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 menjelaskan, PJAP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak.

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ini menyediakan beragam jenis layanan yang bertujuan untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Aplikasi yang dimaksud dalam PJAP ialah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP.

Berikut beberapa layanan yang disediakan oleh PJAP yang mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2020:

1. Pemberian NPWP untuk WP OP Karyawan.
2. Penyedia aplikasi penerbitan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik.
3. Penyelenggaraan e-Faktur H2H.
4. Penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT).
5. Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
6. Penyediaan aplikasi pembuatan kode billing.

Namun, mengacu pada Pasal 2 ayat 2A Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2020 disebutkan bahwa terdapat 3 layanan tambahan yang dapat disediakan oleh PJAP yaitu:

1. Pemberian NPWP untuk WP OP dan WP Badan.
2. Penyediaan layanan validitas status Wajib Pajak.
3. Penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya selama telah disetujui oleh DJP.

Kemudian, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak yang telah ditunjuk menjadi PJAP oleh DJP yaitu:

1. Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan standar kualitas layanan.
3. Menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menerapkan prinsip manajemen risiko.
5. Memberitahukan kerja sama atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain.
6. Jika melakukan kerja sama dengan pihak lain maka PJAP wajib untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan.
7. Membantu Ditjen Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela.
8. Mematuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan Ditjenn Pajak tentang penunjukkan sebagai PJAP.
9. Membebaskan Ditjen Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai PJAP. (Atania Salsabila)