PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp0 atas layanan permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2020, tarif permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia ditetapkan senilai Rp0 hingga 31 Maret 2021 untuk memberikan keringanan di tengah pandemi Covid-19.
"… perlu diberikan keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman pembiayaan bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 200/2020, kami kutip pada Rabu (30/12/2020).
Merujuk pada UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah jaminan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Tarif PNBP sebesar Rp0 atas permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia akan diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada penerima fidusia, kuasa, dan wakil yang mengajukan permohonan perubahan.
