PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2022 mengenai pemeriksa pajak telah diberlakukan. Di dalamnya teratur Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional
pemeriksa pajak dilakukan melalui 3 cara.
Sesuai ketentuan Pasal 26 PMK 131/2022 tersebut, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
“Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilaksanakan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kutipan Pasal 25 PMK 131/2022.
Adapun PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 PMK 131/2022, pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional (LKJF) pemeriksa pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
Adapun LKJF adalah kebutuhan jabatan fungsional pemeriksa pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
