TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK Terbaru Soal Pemeriksa Pajak Berlaku, Cek!

Redaksi PajakOnline · 13 Nov 2022, 02.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2022 mengenai pemeriksa pajak telah diberlakukan. Di dalamnya teratur Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional
pemeriksa pajak dilakukan melalui 3 cara.

Sesuai ketentuan Pasal 26 PMK 131/2022 tersebut, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.

“Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilaksanakan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kutipan Pasal 25 PMK 131/2022.

Adapun PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 PMK 131/2022, pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional (LKJF) pemeriksa pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.

Adapun LKJF adalah kebutuhan jabatan fungsional pemeriksa pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.

Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 28 PMK 131/2022, pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lainnya ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak.

Sesuai dengan Pasal 29 PMK 131/2022, pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang memiliki kesamaan rumpun dengan tugas jabatan pemeriksa pajak dapat diangkat menjadi pemeriksa pajak ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dengan sejumlah persyaratan.

Kemudian, pengangkatan melalui promosi, sesuai dengan Pasal 30 PMK 131/2022, ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria.

Pertama, termasuk dalam kelompok rencana suksesi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai manajemen talenta di lingkungan kementerian.

Kedua, menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait dengan bidang inovasinya. Ketiga, memenuhi standar kompetensi jabatan (SKJ) yang akan diduduki.