PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor. PMK tersebut resmi berlaku mulai hari ini, Selasa (10/1/2023).
PMK 185/2022 menggantikan atau merevisi ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor yang sebelumnya diatur dalam PMK 139/2007 s.t.t.d. PMK 225/2015. Perubahan dilakukan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean.
"Untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean dan lebih meningkatkan kelancaran arus barang…PMK 139/PMK.04/2007 s.t.d.d. PMK 225/PMK.04/2015 perlu diganti," demikian kutipan isi salah satu pertimbangan PMK 185/2022.
PMK 185/2022 menyatakan pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.
Penelitian dokumen tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat bea dan cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan pemberitahuan pabeannya dibuat secara lengkap dan benar.
Penelitian dokumen oleh SKP meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
