TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dalam Pabean

Redaksi PajakOnline · 17 Mar 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam perdagangan internasional, terdapat salah satu kegiatan yang sangat dibutuhkan yakni pengangkutan. Pengangkutan untuk perpindahan barang antarnegara. Pengangkutan sendiri merupakan proses untuk membawa, mengantar, atau memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan berbagai jenis sarana pengangkut.

Melakukan pengangkutan dengan menggunakan sarana pengangkut tentu tak lepas dari pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar petugas kepabeanan dapat menganalisis dan mengantisipasi kejadian/risiko yang dapat berpotensi merugikan negara. Pengawasan dapat dilakukan melalui kewajiban administratif dengan menyerahkan beberapa dokumen pengangkut kepada petugas kepabebanan.

Salah satu dokumennya yaitu RKSP atau Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut. Dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020,  RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan pengangkut ke kantor pabean. Sarana pengangkut yang dimaksud seperti kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang digunakan untuk mengangkut barang/orang.

Sedangkan, pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung-jawab atas pengoperasian sarana pengangkut/yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan. Melalui RKSP ini, pejabat bea cukai dapat memperoleh informasi mengenai sarana pengangkut dan barang muatannya sebab RKSP memuat beberapa elemen data seperti:

1. Nama sarana pengangkut.
2. Nomor pelayaran/nomor penerbangan.
3. Nama pengirim (shipper).
4. Nama penerima (consignee).
5. NPWP penerima.
6. Jumlah data dan berat kemasan/jumlah barang (jika barang curah).
7. Jumlah.
8. Ukuran.
9. Nomor peti kemas (jika menggunakan peti kemas).
10. Nama pengangkut. (Atania Salsabila)