PajakOnline.com—Setelah roadshow sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke seluruh daerah di wilayah kerja, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali kini menggelar pojok pajak. Pojok pajak berada di lokasi strategis, seperti mal atau tempat keramaian umum lainnya.
“Pojok pajak digelar oleh Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan 8 kantor pelayanan pajak (KPP) dan 4 kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP),” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Ida Ernawati dalam keterangannya yang kami kutip hari ini.
Ida mengungkapkan hadirnya layanan pojok pajak ini bertujuan untuk membantu dan melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS. Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait dengan program yang menjadi amanat UU HPP tersebut.
“Sekaligus mengampanyekan kembali program ini kepada masyarakat luas agar wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dapat segera memanfaatkan PPS sebelum programnya berakhir,” kata Ida.
Wajib pajak disarankan membawa dokumen pendukung kepemilikan harta untuk mempermudah pelaporannya. Wajib Pajak cukup menyiapkan login akun DJP Online, dokumen identitas diri, dan dokumen pendukung kepemilikan harta agar lebih mudah saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
