PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) dibebankan kepada Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. PPh ini dibedakan menjadi 2 berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, yakni PPh Final dan PPh Tidak Final.
PPh final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang didapatkan atau diperoleh dalam satu tahun berjalan. Dua jenis PPh ini memiliki perbedaan terutama yang terletak pada bagian pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan.
Berikut penjelasannya;
1. Dalam SPT Tahunan PPh badan, PPh final tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum dalam. Sedangkan, penghasilan pada PPh tidak final digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
