PajakOnline.com—Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996, KMK No. 120/KMK.03/2002 Jo KMK No. 394/KMK.04/1996 Jo KEP - 50/PJ./1996 Jo SE - 22/PJ.4/1996
dan KEP - 227/PJ./2002 maka berikut ini ketentuan PPh Final atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
Dalam hal yang menyewakan adalah wajib pajak badan atau BUT, PPh yang terutang sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Dalam hal yang menyewakan adalah wajib pajak orang pribadi, PPh yang terutang sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Sejak tanggal 1 Mei 2002, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002, besarnya PPh yang wajib dipotong atau dibayar sendiri atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik untuk wajib pajak badan, BUT maupun wajib pajak orang pribadi
Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.
Tata cara pengenaan PPh final tersebut dilakukan melalui pemotongan oleh pihak penyewa, kecuali jika penyewa tersebut bukan merupakan subyek pajak atau wajib pajak orang pribadi yang tidak ditunjuk oleh Dirjen Pajak (KEP - 50/PJ./1996). Dalam hal demikian, PPh final yang terutang harus dibayar sendiri (langsung) ke bank persepsi oleh pihak yang menyewakan tanah dan/atau bangunan.
Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan adalah; Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan; yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Kewajiban penyewa sebagai pemotong pajak:
-Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya sewa dan memberikan bukti pemotongan kepada pihak yang menyewakan.
