TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPKM Diperpanjang Lagi, Bioskop Dibuka dengan Prokes Ketat

Redaksi PajakOnline · 14 Sep 2021, 08.21 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama sepekan ke depan atau hingga 20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah penyesuaian dilakukan selama perpanjangan PPKM ini.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali dan evaluasi setiap minggu," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021).

Luhut mengungkapkan tren penurunan kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional telah mencapai 93,9% dari puncak pada 15 Juli 2021. Sementara secara spesifik di Pulau Jawa dan Bali, penurunannya mencapai 96%.

Pemerintah pun kembali menurunkan level PPKM pada sejumlah wilayah termasuk di Bali. Dari 11 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 pada pekan lalu, kini jumlahnya telah turun menjadi hanya 3 kabupaten/kota.

Menurut Luhut, perbaikan kasus Covid-19 tersebut terjadi begitu cepat, bahkan dibandingkan dengan perkiraan pemerintah. Namun di sisi lain, dia menyoroti kecepatan vaksinasi dan implementasi aplikasi PeduliLindungi yang masih rendah.

Luhut juga mengingatkan agar penurunan level PPKM di berbagai kabupaten/kota tidak dibarengi dengan euforia berlebihan sehingga berisiko memunculkan gelombang penularan yang baru.

Dengan perpanjangan periode PPKM selama sepekan tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pembukaan bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% pada wilayah PPKM level 3 dan 2, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pemerintah mendorong kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal. Pemerintah juga menambah lokasi wisata dengan protokol kesehatan ketat dan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 3.

Selain itu, terdapat penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 untuk mengurangi penggunaan kendaraan yang datang. Adapun mengenai persyaratan perjalanan internasional, pemerintah mewajibkan kedatangan penumpang dari luar negeri harus sudah memperoleh vaksin 2 dosis, menjalani swab PCR 3 kali, karantina selama 8 hari, serta pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.

Pemerintah, juga terus melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19 dengan 3 kunci utama. Ketiganya adalah peningkatan cakupan vaksinasi, penguatan testing-tracing-treatment (3T), serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Pemerintah memutuskan memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2, serta level 2 ke level 1. Pemberian vaksin dosis 1 harus harus mencapai 50% dan vaksin lansia harus 40% sebagai syarat tambahan untuk menurunan PPKM level dari 3 ke level 2. Kemudian, cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70% dan pada lansia 60% untuk menurunkan PPKM level 2 ke level 1.

Mengenai persyaratan perjalanan internasional, pemerintah mewajibkan kedatangan penumpang dari luar negeri harus sudah memperoleh vaksin 2 dosis, menjalani swab PCR 3 kali, dan menjalani karantina selama 8 hari. Pemerintah juga membatasi pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.