PajakOnline.com—Para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membayar PPN atau pajak pertambahan nilai dapat mengalami PPN lebih bayar ataupun PPN kurang bayar.
PPN dikenakan karena setiap barang dan jasa yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPN ini terbagi menjadi dua jenis, yakni PPN Masukan dan PPN Keluaran.
Pajak Masukan dalam PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas barang kena pajak. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU PPN, yakni pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP dalam masa pajak tertentu.
Sedangkan, Pajak Keluaran dalam PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan atas barang/jasa kena pajak. Penjelasan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 25 UU PPN, yakni pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP pada saat menyerahkan barang/jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
