TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Bisa Kurang Bayar atau PPN Lebih Bayar, Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 20 Sep 2022, 03.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membayar PPN atau pajak pertambahan nilai dapat mengalami PPN lebih bayar ataupun PPN kurang bayar.

PPN dikenakan karena setiap barang dan jasa yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPN ini terbagi menjadi dua jenis, yakni PPN Masukan dan PPN Keluaran.

Pajak Masukan dalam PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas barang kena pajak. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU PPN, yakni pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP dalam masa pajak tertentu.

Sedangkan, Pajak Keluaran dalam PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan atas barang/jasa kena pajak. Penjelasan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 25 UU PPN, yakni pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP pada saat menyerahkan barang/jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

PPN Keluaran dan PPN Masukan ini berfungsi untuk menghitung besarnya nilai PPN Terutang atau kurang bayar saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang harus disetor ke negara.

Dalam proses penghitungan PPN Terutang terlebih dahulu harus dibuat Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur. Dengan kata lain, Faktur Pajak dibuat untuk mengetahui berapa jumlah PPN Terutang yang harus disetorkan ke negara.

Penjelasannya, PPN kurang bayar adalah kondisi ketika PPN Keluaran lebih besar dibanding PPN Masukan dalam satu masa pajak. Jika hal ini yang terjadi, maka PKP harus menyetorkan kelebihan pajak keluaran tersebut ke negara.

Sebaliknya, PPN lebih bayar terjadi jika PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran dalam satu masa pajak. Dalam hal ini maka PKP bisa mengajukan pengembalian pajak yang telah dibayarkan ke negara atau melakukan restitusi PPN. Wajib Pajak juga bisa mengkreditkan PPN lebih bayar ini untuk masa pajak bulan berikutnya.