TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Omzet Lebih Rp4,8 Miliar, Rumah Sakit dan Sekolah Jadi PKP

Redaksi PajakOnline · 8 Jan 2023, 01.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur pelaku usaha yang dahulu melakukan penyerahan yang dikecualikan dari PPN seperti Rumah Sakit (RS) dan sekolah swasta perlu menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, jika omzet belum melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun maka pengusaha belum harus menjadi PKP.

"Untuk dikukuhkan menjadi PKP, ada threshold yang harus dipenuhi. Sepanjang belum memenuhi threshold itu maka masih diperbolehkan untuk tidak menjadi PKP," kata Neil.

Neil mengatakan, DJP masih menyiapkan PMK yang mengatur secara khusus mengenai administrasi PPN atas penyerahan barang dan jasa yang dahulu dikecualikan dari PPN dan sekarang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan PP 49/2022.

"Terkait dengan terbitnya PP 49/2022 di mana ada beberapa barang/jasa yang dulunya dikecualikan dari PPN menjadi PPN dibebaskan, akan diterbitkan aturan turunan yang menegaskan hal tersebut," kata Neil.

Untuk diketahui, barang yang dahulu dikecualikan dari pengenaan PPN dan sekarang menjadi barang kena pajak (BKP) yang dibebaskan dari PPN contohnya adalah kebutuhan pokok yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Sementara itu, jasa yang dahulu dikecualikan dari PPN dan sekarang menjadi jasa kena pajak (JKP) bebas PPN antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Bila menjadi PKP, pengusaha harus membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Kode faktur yang digunakan untuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah 08.

Faktur pajak juga perlu diberikan keterangan atau cap PPN dibebaskan dan peraturan perundang-undangan yang mendasari pembebasan tersebut. Keterangan atau cap dibubuhkan lewat aplikasi e-faktur.

Omzet Lebih Rp4,8 Miliar, Rumah Sakit dan Sekolah Jadi PKP | PajakOnline