TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Jasa Rumah Sakit

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2024, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan wajib pajak mengenai apakah layanan rumah sakit seharusnya dikenai PPN atau tidak. Jika Anda masih mencari jawaban, berikut ini bahasan kami.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 A ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selain barang yang tidak dikenakan PPN, ada pula jasa yang tidak dikenakan PPN.

Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN rumah sakit adalah jasa pelayanan kesehatan medik. Berikut ini daftar jasa tersebut:

1. Jasa dokter umum.
2. Dokter spesialis.
3. Dokter gigi.
4. Dokter hewan.
5. Ahli kesehatan (ahli gizi, ahli akupuntur, ahli fisioterapi, dll).
6. Dukun bayi/kebidanan.
7. Paramedis dan perawat.
8. Jasa rumah sakit.
9. Rumah bersalin.
10. Klinik kesehatan.
11. Laboratorium kesehatan.
12. Sanatorium.
13. Psikolog.
14. Psikiater.
15. Jasa pengobatan termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

PPN Jasa Rumah Sakit

Keterangan di atas secara eksplisit menyebutkan, jasa rumah sakit tidak termasuk jasa yang dikenakan PPN. Namun, pengertian jasa yang dimaksud dalam peraturan perpajakan tersebut memang tidak menyebut secara rinci bentuk dan jenisnya.

Oleh karena itu, guna memperjelas definisi jasa rumah sakit, kita dapat mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh instansi lain, seperti Kementerian Kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS, jenis jasa rumah sakit minimal meliputi jasa pelayanan atas:

1. Gawat darurat.
2. Rawat jalan.
3. Rawat inap.
4. Bedah.
5. Bersalin dan perinatologi.
6. Intensif.
7. Radiologi.
8. Laboratorium patologi klinik.
9. Rehabilitasi medik.
10. Farmasi.
11. Gizi.
12.Transfusi darah.
13. (Jasa pelayanan) keluarga miskin.
14. Rekam medis.
15. Limbah.
16. Administrasi manajemen.
17. Ambulans atau kereta jenazah.
18. Pemulasaraan jenazah.
19. Laundry.
20. Pemeliharaan sarana rumah sakit.
21. Pengendalian infeksi.

Tidak Termasuk Obat untuk Rawat Jalan

Seperti yang Anda ketahui, setiap rumah sakit dilengkapi dengan instalasi farmasi yang tidak hanya melayani pasien rawat inap, tetapi juga pasien yang menjalani perawatan sebagai pasien rawat jalan.

Meskipun demikian, perlakuan perpajakan terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap yang memanfaatkan layanan instalasi farmasi dapat berbeda. Pada pasien rawat inap, obat-obatan yang digunakan selama masa perawatan tidak dikenakan PPN rumah sakit. Sementara, pada pasien rawat jalan, obat-obatan yang dikonsumsi pasien rawat jalan tetap terutang PPN.

Kita dapat mengasumsikan jasa instalasi farmasi sama sama seperti apotek yang obat-obatannya dipungut PPN. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit. (Wiasti Meurani)