TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Liquefied Petroleum Gas (LPG)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Liquefied Petroleum Gas (LPG) merupakan gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

Pemerintah membuat 14 aturan turunan yang salah satunya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu.

LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Berdasarkan Pasal 2 PMK-62/2022 menjelaskan bahwa atas penyerahan BKP berupa LPG Tertentu oleh PKP dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PPN yang dikenakan atas penyerahan LPG Tertentu dibagi menjadi dua yakni:

1. LPG Tertentu yang harganya disubsidi dan dibayarkan oleh pemerintah yakni penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah. PPN Terutang dihitung dengan cara Tarif PPN X DPP (Dasar Pengenaan Pajak merupakan Nilai Subsidi yang diberikan)

2. LPG Tertentu yang harganya tidak disubsidi dan dibayar oleh pembeli yang terdiri dari:
- Penyerahan yang dilakukan oleh Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dengan rumus sebagai berikut: 100/(100+t) x Harga jual eceran

- Penyerahan yang dilakukan oleh Agen atau pangkalan dimana PPN dipungut, dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dikenakan yaitu sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu). Kemudian naik menjadi 1,2/101,2 (sat koma dua per seratus satu koma dua) yang berlaku sesuai kenaikan PPN 12% yang diatur dalam Pasal 7 UU HPP.

Selanjutnya, PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu harus dibuatkan Faktur Pajak (FP) pada saat:
- Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada kuasa pengguna anggaran (pemerintah).
- Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan penyerahan LPG Tertentu atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan. (Azzahra Choirrun Nissa)