TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres RI Terpilih 2024-2029

Redaksi PajakOnline · 25 Apr 2024, 10.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih 2024-2029 pada hari ini, Rabu (24/4/2024). Penetapan Prabowo-Gibran itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) maupun Ganjar Pranowo-Mahdud MD.

"KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2024-2029," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Sebelumnya, Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan acara penetapan tersebut diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB, Rabu (24/4/2024). Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 14 Peraturan KPU No.6/2024 dijelaskan 3 hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi harus ditetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Dengan disaksikan para undangan, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

KPU sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menjaga kawasan sekitar Kantor KPU. Pihaknya juga akan menyiarkan secara langsung acara penetapan lewat kanal YouTube KPU RI sehingga bisa disaksikan masyarakat luas.