TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Praktisi Minta DJP Perjelas Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace

Redaksi PajakOnline · 4 Sep 2026, 03.00 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 mendapat perhatian dari kalangan praktisi perpajakan. Meski dinilai dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menyederhanakan administrasi, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih memerlukan penjelasan teknis yang lebih komprehensif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengamat dan Praktisi Kebijakan Perpajakan dari PajakOnline Muhammad Irvan, S.Ak., M.A menilai masih terdapat sejumlah aspek yang berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi, terutama terkait dasar penghitungan PPh Pasal 22 atas transaksi yang menggunakan potongan harga (discount) atau promosi yang lazim diterapkan oleh platform perdagangan elektronik.

"Kepastian mengenai nilai transaksi yang menjadi dasar pemotongan dinilai penting agar perlakuan perpajakan seragam di seluruh marketplace," kata Irvan.

Selain itu, perlunya penegasan mengenai hubungan antara pemungutan PPh Pasal 22 dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Kejelasan mekanisme administrasi diperlukan untuk menghindari kesalahan pelaporan maupun potensi sengketa di kemudian hari," kata Irvan konsultan PajakOnline lulusan pascasarjana S-2 Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) ini.

Irvan mengatakan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sistem teknologi informasi marketplace, tetapi juga oleh kepastian regulasi, sosialisasi yang memadai, serta koordinasi yang erat antara DJP, penyelenggara marketplace, dan pelaku usaha.

Dengan adanya petunjuk teknis yang lebih rinci, implementasi PPh Pasal 22 melalui marketplace diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha digital tanpa menambah beban administrasi yang berlebihan.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak atas penghasilan yang selama ini memang telah menjadi kewajiban wajib pajak. Melalui skema tersebut, marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.

Dalam tahap awal implementasi, DJP telah menunjuk sejumlah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Sementara itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai pemungutan, sepanjang memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pemerintah-perkuat-pemajakan-digital-marketplace-mulai-jalankan-peran-sebagai-pemungut-pph/