TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

Redaksi PajakOnline · 22 Sep 2026, 04.45 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak yang memiliki utang pajak dan sedang mengalami kesulitan untuk membayar tagihan atau tunggakan pajaknya untuk segera berkomunikasi dengan DJP. Jadi, jangan diam saja. Wajib pajak diminta berkomunikasi dengan DJP untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya sedang dihadapi tersebut.

Hal ini disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak, Gede Suarnaya dalam Podcast Cermati DJP. Gede menerangkan sistem perpajakan tidak hanya mengatur mekanisme penagihan saja, namun juga menyediakan saluran bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajibannya.

“Negara itu tidak boleh semata-mata menagih, tapi juga menyediakan saluran administratif bagi kawan pajak yang mengalami kesulitan keuangan,” kata Gede dalam Podcast Cermati DJP, dikutip hari ini.

Salah satu mekanisme yang dapat dimanfaatkan wajib pajak adalah permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya mekanisme tersebut, wajib pajak yang memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajibannya tetapi sedang menghadapi kesulitan keuangan tetap memiliki opsi penyelesaian sesuai aturan.

Gede menekankan, hal yang paling penting adalah wajib pajak tidak mengabaikan dokumen perpajakan yang telah diterima dari DJP. “Di era Coretax ini yang terpenting kita jangan diam saja, jangan mengabaikan dokumen yang diterima dari DJP,” katanya.

Dia menjelaskan, DJP tidak dapat mengetahui kondisi keuangan wajib pajak apabila tidak ada komunikasi. Oleh karena itu, wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran perlu segera menyampaikan kondisinya melalui saluran yang tersedia.

Semakin cepat kewajiban tersebut ditindaklanjuti, semakin kecil potensi timbulnya sanksi dan proses penagihan lanjutan lainnya.

“Semakin cepat suatu kewajiban kita bisa selesaikan, semakin kecil potensi timbulnya sanksi dan penagihan lanjutan lainnya,” pungkas Gede.

Baca Juga:

STP Kini Masuk Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun