PajakOnline.com—Pada pertengahan Juni 2023 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Opini itu berlaku atas hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Menurut Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Sementara itu, WTP merupakan opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
WTP diberikan sebagai hasil pemeriksaan keuangan, apabila dalam pemeriksaan keuangan yang dilakukan terhadap penyelenggara keuangan ditemukan hal-hal berikut:
- Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa sehingga dapat memastikan bahwa ketiga standar pelaksanaan kerja lapangan telah ditaati.
- Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
