PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh wajib pajak segera menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan. Batas waktu melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir Maret ini, sedangkan bagi wajib pajak badan atau perusahaan hingga akhir April 2023.
“Penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan, itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” kata Presiden Jokowi, kami kutip dari media sosial Youtube Sekretariat Presiden, hari ini.
Kepala Negara menyatakan telah melaporkan pajak yang disebutnya menjadi penerimaan negara dan nantinya digunakan untuk memeratakan pembangunan Tanah Air tercinta. “Saya sendiri juga sudah menyampaikan SPT Tahunan lewat e-Filing hari Senin yang lalu,” kata Jokowi.
