PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar perencanaan keuangan negara harus lebih tepat karena pada 2023 defisit APBN wajib berada di bawah 3 persen. Oleh karena itu, memerlukan peningkatan kualitas belanja dan penerimaan perpajakan.
Defisit dinaikkan sejak 2020 untuk kepentingan penanganan pandemi Covid-19. "Tahun depan kita akan memulai lagi ketentuan sesuai regulasi, defisit di bawah 3 persen PDB, karena itu perencanaan harus betul-betul tepat," kata Presiden Jokowi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2022 pada Kamis (28/4/2022).
Hadir sejumlah menteri yang akan membahas arah kebijakan pembangunan Indonesia. Salah satu sorotan Jokowi adalah langkah konsolidasi fiskal Indonesia, yakni dengan mengembalikan tingkat defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke bawah 3 persen.
Terdapat dua komponen yang akan menentukan tingkat defisit APBN, yakni penerimaan dan belanja. Defisit dapat turun dengan meningkatkan penerimaan, menurunkan belanja, atau perpaduan dari keduanya.
