PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Jokowi menyebutkan, RUU Perampasan Aset dibutuhkan sebagai payung hukum untuk melakukan penindakan atas kasus korupsi.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong
agar itu segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Jokowi mengatakan RUU Perampasan Aset akan membantu pemerintah merampas aset terpidana korupsi setelah tersangka dinyatakan terbukti bersalah. "Karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi.
Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi III DPR untuk mendukung RUU Perampasan Aset. Menurut Mahfud, RUU tersebut dibutuhkan untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.
"Sulit memberantas korupsi itu. Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung biar kami bisa
mengambil begini-begininya, Pak. Tolong juga pembatasan uang kartal didukung," kata Mahfud MD saat rapat bersama anggota Komisi III DPR di Senayan, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga:
