PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penurunan tingkat l Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, kami saksikan pada hari Senin (23/8/2021).
Namun, warga masyarakat terutama di Ibu Kota Jakarta diharapkan tetap waspada, kendati leve PPKM turun dari empat ke tiga.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM level tiga. "Sekarang kita turun (level 3), tapi jangan sampai ada peningkatan Covid-19 lagi," kata Wagub Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (23/8/2021) malam.
