PajakOnline.com—Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah khusus Jakarta (DKJ). Aturan tersebut ditandatangani pada 25 April 2024. Berdasarkan salinan UU yang dikutip dari laman resmi jdih.setneg.go.id, Senin (29/4/2024), pada Pasal 2 (1) disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian, Pasal 3 (2) menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," demikian isi Pasal 4, dikutip Senin (29/4/2024).
Sementara itu, berdasarkan Pasal 63, disebutkan bahwa Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dipastikan tetap akan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia hingga adanya aturan baru terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN).
"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU No.2/2024 terkait ketentuan peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.
