PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan perbankan mengadopsi dan menginternalisasikan delapan prinsip keuangan berkelanjutan ke dalam visi, misi, rencana strategis, dan program kerja. Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Keuangan berkelanjutan atau Sustainable Finance didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Prinsip keuangan berkelanjutan sesuai OJK
1. Prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan pada setiap pengambilan keputusan. Bank menekankan pencapaian tujuan jangka panjang dan penetapan strategi jangka pendek yang merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan jangka panjang. Strategi dan praktik bisnis dimaksud meliputi visi, misi, struktur organisasi, rencana strategis, standar prosedur operasional, program kerja sampai pada penetapan faktor risiko dalam penghimpunan atau penyaluran dana.
2. Prinsip tata kelola bank melalui manajemen dan operasi bisnis yang mencakup, transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, independen, profesional, setara dan wajar.
3. Prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup dari aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana. Aktivitas tersebut termasuk identifikasi, pengukuran, mitigasi, pengawasan, dan pemantauan. Risiko sosial dan lingkungan hidup dalam aktivitas bank, mencakup dampak sosial dan lingkungan hidup yang bersifat negatif dari proyek atau kegiatan yang dibiayai.
