TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pakai E-Meterai dalam Dokumen Elektronik

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2022, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dengan berkembanganya teknologi akhirnya membuat pemerintah bergerak untuk menerbitkan penggunaan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Meterai elektronik ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021.

Meterai elektronik atau e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem yang memuat dokumen elektronik. Pada artikel kali ini akan membahas mengenai cara mencantumkan/membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik, namun sebelum melakukannya pastikan Anda sudah melakukan pendaftaran.

Setelah itu, apabila Anda sudah mendaftarkan diri maka silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman e-meterai.co.id.
2. Lalu, log in dan masukkan email serta password yang sudah terdaftar sebelumnya.
3. Akan muncul pilihan pembelian atau pembubuhan.
4. Silahkan pilih pembubuhan, terdapat 5 proses di dalamnya yaitu:
- Upload dokumen dengan format PDF.
- Pilih posisi dengan menggeser icon e-Meterai yang tampil di layar.
- Isi pin dengan 6 digit yang sudah dimiliki sebelumnya.
- Proses pembubuhan secara otomatis.
- Anda akan melihat menu unduh file yang telah dibubuhi e-Meterai.
- Silahkan klik unduh pada bagian bawah menu untuk mengunduh dan menyimpan dokumen yang sudah dibubuhi e-Materai.

Pembubuhan materai elektronik (e-Meterai) dapat dilakukan pada dokumen maupun transaksi elektronik yang terutang bea meterai. Hal ini dapat memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik serta memudahkan pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.(Atania Salsabila)