PajakOnline.com—Sistem perpajakan digunakan sebagai sumber pendapatan utama pemerintah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak juga memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan, serta berfungsi sebagai alat regulasi ekonomi yang dapat memengaruhi tindakan ekonomi para pelaku bisnis.
Kami kutip dari laman resmi Kemenkeu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti menjelaskan pentingnya pajak karena pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara. Hingga akhir Mei 2023, penerimaan pajak telah mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar Rp830,3 triliun atau sekitar 48 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nufransa optimistis target penerimaan pajak tahun-tahun mendatang akan tercapai, termasuk pada tahun 2024. Optimisme ini didasarkan pada berbagai program strategis yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satunya adalah implementasi Core Tax System atau populer disebut; Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Hal tersebut menjadi bukti konkret DJP telah melakukan reformasi perpajakan, termasuk perubahan dalam organisasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pembaruan sistem informasi perpajakan. Reformasi ini juga memiliki dampak positif terhadap perlindungan masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
PSIAP merupakan bagian integral dari upaya reformasi ini, dengan tujuan utama meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan dan memastikan bahwa yang mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar memberikan kontribusi pajak yang lebih tinggi.
