TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PSIAP Layani Pajak Otomatis

Redaksi PajakOnline · 5 Feb 2024, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sistem perpajakan digunakan sebagai sumber pendapatan utama pemerintah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak juga memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan, serta berfungsi sebagai alat regulasi ekonomi yang dapat memengaruhi tindakan ekonomi para pelaku bisnis.

Kami kutip dari laman resmi Kemenkeu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti menjelaskan pentingnya pajak karena pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara. Hingga akhir Mei 2023, penerimaan pajak telah mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar Rp830,3 triliun atau sekitar 48 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Nufransa optimistis target penerimaan pajak tahun-tahun mendatang akan tercapai, termasuk pada tahun 2024. Optimisme ini didasarkan pada berbagai program strategis yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satunya adalah implementasi Core Tax System atau populer disebut; Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Hal tersebut menjadi bukti konkret DJP telah melakukan reformasi perpajakan, termasuk perubahan dalam organisasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pembaruan sistem informasi perpajakan. Reformasi ini juga memiliki dampak positif terhadap perlindungan masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

PSIAP merupakan bagian integral dari upaya reformasi ini, dengan tujuan utama meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan dan memastikan bahwa yang mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar memberikan kontribusi pajak yang lebih tinggi.

DJP telah menargetkan pelaksanaan PSIAP secara nasional pada Mei 2024, dengan persiapan yang sudah dilakukan, termasuk pelatihan master trainer dan second trainer yang akan mengedukasi para pegawai DJP di seluruh Indonesia. PSIAP diharapkan dapat menciptakan sistem informasi administrasi perpajakan yang otomatis lebih efisien, meningkatkan layanan kepada wajib pajak, mengurangi potensi sengketa, dan mengurangi biaya kepatuhan pajak.

Dari sisi DJP, PSIAP akan memberikan alat yang lebih baik untuk pengawasan dan pemeriksaan pajak, memungkinkan pengawasan yang lebih tepat sasaran dan pemetaan profil pegawai berdasarkan kemampuan mereka.

Selain manfaat ini, PSIAP juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap DJP, serta meningkatkan kepatuhan pajak dan kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan.

Seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan perpajakan, diharapkan bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga akan meningkat. Meskipun PSIAP akan mempermudah kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dengan menyediakan layanan yang lebih efisien dan efektif, DJP juga berharap agar masyarakat mendukung upaya ini dan menjauhkan diri dari tindakan tidak etis seperti penyuapan pegawai pajak. Dengan harapan ini, PSIAP bukan hanya akan memajukan administrasi perpajakan, tetapi juga mendukung pembangunan negara yang lebih baik.