TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Puluhan Komunitas Otomotif Jabar Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Redaksi PajakOnline · 15 Mei 2024, 04.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebanyak 31 komunitas otomotif di Jawa Barat (Jabar) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jabar mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, pajak amat berperan untuk pemerataan pembangunan. Para komunitas otomotif tersebut berasal dari perkumpulan dan penggemar motor bebek, motor matik, hingga motor besar. Kemudian pencinta mobil Jepang, mobil Eropa, dan mobil off-road.

“Kolaborasi ini jadi elemen penting agar program-program pemerintah bisa berjalan baik. Bapenda Jabar sudah melakukan kolaborasi dengan banyak pihak, termasuk komunitas otomotif. Mereka ikut mendorong para anggota komunitas pencinta otomotif dan masyarakat Jawa Barat agar taat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu,” kata Dedi dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Selain itu, 31 komunitas otomotif tersebut juga turut menyosialisasikan berbagai program Bapenda Jabar, utamanya mengedukasi masyarakat mengenai peran penting pajak untuk kebutuhan pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur.

“Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak berarti berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik,” kata Dedi.

Dengan kolaborasi ini ia optimistis pendapatan daerah Provinsi Jabar tahun 2024 mampu melampaui realisasi pada tahun lalu yang tercatat sebesar Rp34,77 triliun. Kinerja ini didapatkan dari berbagai sektor, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp24,37 triliun.

Adapun kontributor PAD yang berasal dari pajak daerah Rp22,52 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp541,13 miliar, retribusi daerah Rp60,7 miliar, serta dan lain-lain PAD yang sah Rp1,25 triliun.

“Ditinjau dari sektor pajak daerah, pada tahun 2023 realisasi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah melebihi target yang dicanangkan sebesar 102,17 persen atau Rp 9,20 triliun. Lalu Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (PBBKB) Rp 3,54 triliun, pengambilan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP) Rp 70,68 miliar. Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 6,01 triliun dan pajak rokok Rp 3,68 triliun,” kata Dedi.

Bapenda Jabar akan mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan digitalisasi pelayanan melalui New Samsat Mobile Jawa Barat (New SAMBARA). Saat ini New SAMBARA telah diintegrasikan ke dalam aplikasi super-apps bernama Sapawarga. Secara umum, Sapawarga merupakan aplikasi layanan publik terintegrasi untuk memudahkan masyarakat Jabar mengakses ragam layanan publik di Jabar secara digital dengan lebih cepat.