TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ramai Penumpang, PT KAI Bakal Tambah Perjalanan Solo-Semarang

Redaksi PajakOnline · 6 Jul 2023, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero berencana menambah perjalanan Solo-Semarang, hal ini seiring dengan tingginya okupansi Kereta Api (KA) Banyubiru yang melayani rute tersebut. "KA Banyubiru tiap hari jalan dua KA dan itu penuh terus, 400-500 penumpang sekali jalan," kata Kepala PT KAI Daops VI Bambang Respationo di Solo kepada awak media.

Bambang menyampaikan, melihat tingginya animo masyarakat tidak menutup kemungkinan ke depan akan diusulkan semacam KA Prameks yang dulu melayani perjalanan Solo-Yogyakarta. "Ini dilanjutkan dari Semarang ke Solo maupun sebaliknya," sambung Bambang.Tak hanya itu, selain KA Banyubiru, KA baru lain yang tingkat okupansinya juga tinggi yakni KA Manahan.

"Ada KA Manahan, animo penumpang luar biasa. Biasanya dijalankan di weekend, yakni Jumat, Sabtu, Minggu. Itu full terus. Di masa liburan ini weekday kami jalankan. Kalau permintaan bagus terus kami lanjut terus setiap hari," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan mendorong adanya penambahan frekuensi perjalanan KA Banyubiru. "Biar yang mendorong Bu Ita juga, Wali Kota Semarang. Intinya biar ramai semua," ucap Gibran.

Dengan adanya KA Banyubiru, kata dia, akan semakin membuka peluang integrasi wisata di Solo-Semarang. "Sekarang semua harus terkoneksi. Tadi sama Pak Kadaops juga sudah sempat bicara tentang peluang-peluang yang bisa dimaksimalkan," katanya. (Azzahra Choirrun Nissa)