PajakOnline.com—Hasil riset Bank Dunia atau World Bank menyatakan rasio pajak (tax ratio) Indonesia paling rendah daripada negara berkembang lain (emerging and developing market economies/ EMDEs).
Ekonom Senior Bank Dunia Ekonom Senior Bank Dunia untuk Indonesia Ralph Van Doorn mengatakan, penerimaan Indonesia dibandingkan rasio produk domestik bruto (Gross Domestic Product/GDP) atau revenue-to-GDP pada 2018 tercatat hanya 14,6 persen.
Jumlah tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan negara berkembang lain yang rata-rata 27,8 persen.
"Penerimaan pajak terhadap GDP [tax-to-GDP ratio] hanya 10,2 persen dari total GDP pada 2018, realisasi itu termasuk yang paling rendah dibandingkan negara di kawasan regional dan negara berkembang lain," ujarnya dalam Media Briefing Online: Public Expenditure Review World Bank pada Senin (22/6/2020).
Ralph turut mengungkapkan Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki perbedaan terbesar antara realisasi penerimaan dengan potensi pendapatan.
Berdasarkan riset yang dilakukan Bank Dunia, posisi rasio penerimaan pajak Indonesia jauh berada di bawah negara berkembang, misalnya Brasil, India, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Republik Dominika. Indonesia diketahui hanya unggul tipis dengan Sri Lanka.
Rendahnya rasio pajak berdampak pada minimnya realisasi pengeluaran pemerintah untuk publik (public spending). Ralph mengungkapkan alokasi public spending Indonesia pada 2018 hanya 16,6 dari total PDB. Jumlah tersebut, lanjutnya, hanya setengah dari negara berkembang lain yang rata-rata menghabiskan 32 persen dari PDB.
"Pengeluaran pemerintah sempat meningkat pada periode 2003-2008 dan 2010-2013 lantaran melonjaknya harga komoditas. Namun, itu pun hanya mencapai 20 persen dari total PDB," kata dia.
