TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rasio Profitabilitas, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 18 Feb 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rasio Profitabilitas diartikan sebagai perbandingan dalam mengetahui kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba (profit) atas pendapatan (earning) mengenai penjualan, aset, dan ekuitas terhadap pengukuran tertentu.

Dibutuhkannya rasio profitabilitas dalam melakukan pencatatan transaksi keuangan. Umumnya, investor atau bank memberikan penilaian laba investasi yang akan didapatkan para investor dan banyaknya laba perusahaan sebagai penilaian kemampuan sebuah perusahaan untuk membayar utang kepada kreditur dilihat dari tingkat pemakaian aset dan sumber daya lainnya, kemudian akan terlihat juga tingkat efisiensi perusahaan itu.

Dalam hal efisiensi dan efektivitas manajemen itu bisa dilihat dari laba yang didapatkan atas penjualan dan investasi perusahaan yang berdasarkan unsur-unsur laporan keuangan. Biasanya, dengan tingginya nilai rasio, artinya semakin baik juga keadaan perusahaan sesuai dengan rasio profitabilitasnya.

Dengan rasio profitabilitas juga menjelaskan hasil akhir atas semua kebijakan keuangan dan keputusan operasional yang dilakukan manajemen sebuah perusahaan. Dan juga bisa mempengaruhi sistem pencatatan kas kecil.

Manfaat Rasio Profitabilitas

Perusahaan dalam menghitung untung-rugi, disarankan wajib membuat profitabilitas. Ada beberapa manfaat dalam rasio profitabilitas, antara lain;

1. Untuk mengetahui dengan pasti laba/keuntungan dari perusahaan pada periode tertentu.
2. Menjadi perbandingan ketika bank/investor melakukan penilaian kepada perusahaan.
3. Sebagai pemahaman efisiensi terhadap sebuah bisnis
4. Bagi manajer perusahaan, rasio profitabilitas ini sebagai referensi dalam evaluasi kinerja perusahaan.
5. Menjadi standar untuk trader saham saat menilai apakah saham perusahaan layak untuk dibeli
6. Menjadi panduan dasar pada aspek pajak perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)