PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,28 triliun hingga Mei 2024. Nominal tersebut setara 35,5% dari target APBN sebesar Rp6,44 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Etty Rachmiyanthi mengungkapkan realisasi tersebut tumbuh 1,24% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy). "Kinerja penerimaan pajak hingga Mei dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 yang menyebabkan kenaikan penerimaan PPh Pasal 21, serta peningkatan setoran PPh Final dari instansi pemerintah," kata Etty, dikutip Senin (1/7/2024).
Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak hingga Mei 2024 cukup baik, didorong oleh kinerja positif di empat KPP Pratama di Sumbar. Namun, KPP Pratama Padang Satu mengalami kontraksi karena penurunan setoran PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp241,2 miliar dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023.
Selama Januari hingga Mei 2024, mayoritas jenis pajak mencatat pertumbuhan positif. PPh Pasal 21 tumbuh seiring penerapan tarif efektif Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. Sebaliknya, PPh Pasal 23 terkontraksi akibat penurunan setoran masa pada sektor pertambangan dan penggalian.
