PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I-2022 mencapai Rp868,3 triliun atau 58,5 persen dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 senilai Rp1.485 triliun.
Seperti diketahui, target itu sudah dinaikkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 17,39 persen dari yang tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.265 triliun.
“Kinerja perpajakan Indonesia pada semester I-2022 menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan total penerimaan pajak mencapai Rp868,3 triliun,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya @DitjenPajakRI.
DJP merinci realisasi terbesar disumbang dari empat jenis pajak.
Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) dengan realisasi sebesar Rp 562,6 triliun atau mengalami pertumbuhan 72,9 persen. Angka itu terdiri atas PPh minyak dan gas (migas) senilai Rp43 triliun atau tumbuh 92,9 persen dan PPh nonmigas Rp 519,6 triliun atau tumbuh 71,4 persen.
Kedua, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada semester I-2022 juga menunjukkan capaian positif, yaitu senilai Rp 300,9 triliun atau tumbuh 38,2 persen. Realisasi PPN dan PPnBM setara 47,1 persen dari target yang ditetapkan.
