PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan bertumbuh sebesar 132,4% hingga Juli 2022.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan tersebut berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika berkonstraksi 4,4%. Kini, kinerja korporasi pada paruh pertama 2022 telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19. "Pertumbuhannya luar biasa kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2022 pada Kamis (11/8/2022).
Menkeu mengungkapkan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi ini.
Penerimaan jenis pajak tersebut juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.
