PajakOnline.com—Redistribusi pendapatan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendistribusikan pendapatan milik masyarakat berkecukupan untuk kurang mampu. Alasan dilakukannya kebijakan redistribusi pendapatan yaitu demi mengatasi permasalahan terkait kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.
Dalam buku Memahami Ilmu Politik (1992) karya Ramlan Surbakti, dijelaskan bahwa redistribusi pendapatan memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar penduduk serta mengurangi adanya kesenjangan pendapatan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat.
Kedua, mengurangi kondisi perekonomian masyarakat yang kurang merata sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Untuk itu, masyarakat pada umumnya diharapkan bisa memenuhi kebutuhan primer mereka supaya kesejahteran bisa dirasakan oleh setiap orang. Kemudian, dapat dipahami pula bahwa fokus pelaksanaan program redistribusi pendapatan adalah peningkatan di beberapa bidang yang memiliki peranan penting dalam masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat miskin, transportasi umum, dan jenis layanan sosial lainnya.
Terdapat dua bentuk redistribusi pendapatan yang berbeda, yaitu redistribusi vertikal dan redistribusi horizontal. Berikut penjelasannya:
