PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak perihal penutupan akses layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT. Penutupan secara bertahap berlangsung mulai 28 Februari 2022.
Dengan demikian, pelaporan SPT sepenuhnya akan menggunakan layanan e-form dan e-filing serta layanan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP.
“Pengalihan saluran e-SPT (.csv) menjadi e-form dan e-filing semata-mata dilakukan sebagai upaya DJP dalam memperbaiki layanan pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Neil menyebutkan, pengalihan saluran tersebut dapat meningkatkan efisiensi pelaporan dan kualitas data perpajakan.
