PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, rencana kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% akan diserahkan kepada pemerintahan yang baru. Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. "Mengenai PPN, nanti kami serahkan kepada pemerintahan yang baru," kata Sri Mulyani, Senin (20/5/2024) kemarin.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo akan terus berkomunikasi dengan tim atau orang yang ditunjuk oleh presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
